Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud pada terdiri atas:
- Jalur Penangkapan Ikan I;
- Jalur Penangkapan Ikan II; dan
- Jalur Penangkapan Ikan III.
Penetapan Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI mempertimbangkan karakteristik perairan. Karakteristik perairan di WPPNRI di Perairan Laut dibedakan menjadi:
a. perairan dangkal, merupakan perairan dengankedalaman paling dalam 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
- 1. WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- 2. WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
- 3. WPPNRI 712, meliputi perairan Laut Jawa;
- 4. WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
- 5. WPPNRI 718, meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. perairan dalam, merupakan perairan dengan kedalaman lebih dari 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
- 1. WPPNRI 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
- 2. WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
- 3. WPPNRI 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- 4. WPPNRI 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
- 5. WPPNRI 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera; dan
- 6. WPPNRI 717, meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.