A. Definisi Rumpon Menetep
Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan. Rumpon menetap merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat.
Rumpon menetap permukaan merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis.
B. Bagian Rumpon Menetap
Rumpon menetap terdiri dari beberapa bagian meliputi:
- Pelampung memiliki kriteria yaitu terbuat dari bahan alami atau bahan buatan; dipasang terapung secara horizontal di permukaan air, diberi warna yang kontras dan bersifat awet, dan dibuat dalam bentuk struktur terapung yang tidak dapat ditempati/dihuni.
- Pemikat/atraktor terbuat dari:
a. bahan alami; dan/atau
b. bahan buatan yang bukan merupakan API atau bagian dari API. - Tali tambat memiliki kriteria:
a. terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak; dan
b. kuat menahan rangkaian Rumpon - Pemberat/jangkar mempunyai daya tenggelam yang dapat menahan rangkaian Rumpon pada posisinya
C. Alat tangkap yang memanfaatkan Rumpon Menetap
Jenis Alat tangkap untuk Rumpon Menetap yang ditempatkan di WPPNRI yaitu
- pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal,
- pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal,
- pancing ulur,
- pancing ulur tuna,
- pancing berjoran,
- huhate, dan
- huhate mekanis.
D. Jenis Rumpon Menetap
Rumpon menetap permukaan adalah rumpon yang bagian atraktornya ditempatkan dipermukaan laut.
- Rumpon laut dangkal adalah rumpon permukaan yang dipasang pada kedalaman 20-100 meter (continental shelf) untuk mengumpulkan jenis-jenis ikan pelagis kecil seperti kembung, selar, tembang, japuh, layang dan lain sebagainya.
- Rumpon laut dalam adalah rumpon permukaan yang dipasang pada kedalaman 1200 – 3000 meter untuk mengumpulkan jenis-jenis ikan pelagis besar seperti tuna, cakalang dan lain sebagainya.

Rumpon menetap dasar, merupakan Rumpon yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal. Rumpon Dasar adalah rumpon yang atraktornya ditempatkan didasar perairan untuk memikat ikan dasar (demersal) berkumpul disekitarnya.
Kelompok ikan pelagis besar yang berasosiasi di sekitar rumpon dapat berupa cakalang (Katsuwonus pelamis), tuna madidihang (Thunnus albacores), tuna albakor (Thunnus allalunga), tuna sirip biru (Thunnus obesus), dan tongkol (Euthynnus affinis dan Auxix spp.).Gambar 2 Rumpon Menetap Dasar
E. Inovasi Rumpon Menetap lainnya
Jenis Rumpon Menetap lainnya :
- Rumpon menetap dengan solar cell
Termasuk dalam jenis rumpun menetap permukaan dan rumpon menetap dasar, atraktor terdapat pada permukaan dan dasar perairan.
Rumpon tersebut memiliki 2 kepala rumpon. Kepala rumpon pertama berfungsi sebagai pengapung tali tambat dengan menggunakan pelampung tunggal. Sedangkan pada kepala rumpon kedua berupa rakit dengan pengapung terbuat dari drum dan kerangka kayu. Rakit drum tersebut berfungsi sebagai tempat muatan system solar cell, controller, baterai aki, inverter, lampu, atraktor dan pemberat pelepah kelapa.Gambar 3 Rumpon menetap dengan solar cell
- Rumpon portable
Rumpon portable dapat dikatakan sebagai rumpon menetap apabila pada kapal yang beroperasi dalam penerapannya menetap dengan menggunakan adanya jangkar dalam pengoperasiannya. Rumpon portable merupakan inovasi dari rumpon tradisional yang dapat dioperasikan secara berpindah-pindah dan dalam berbagai waktu operasi, Ketika tidak digunakan, rumpon tersebut dapat dibawa dan dipindahkan kedaerah lain atau disimpan hingga dilakukan operasi penangkapan ikan selanjutnya, dengan memanfaatkan tingkah laku ikan yang responsif terhadap sumber suara tertentu. Rumpon portable dioperasikan secara fleksible tergantung kondisi perairan dan waktu pengoperasian (Yusfiandayani et al 2013)Gambar 4 Rumpon Portable (Nugroho 2021)
Referensi
- Nugroho S. 2021. Uji Coba Penangkapan Ikan Menggunakan Pancing Ulur dengan Rumpon Portable Modifikasi di Perairan Kabupaten Belitung. [Skripsi] Institut Pertanian Bogor : Bogor.
- Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan
- Yusfiandayani R, Jaya I, Baskoro MS. 2013. Ujicoba penangkapan pada rumpon portable di Perairan Palabuhanratu. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan. 4(2):89-98