106
0

JENIS KAPAL PERIKANAN

106
0

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, yang dimaksud dengan Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan. Kapal Perikanan dibagi menjadi 6 (enam) yaitu:

  1. Kapal Penangkap Ikan

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. Kapal penangkap ikan berfungsi sebagai sarana penangkapan Ikan yang bergerak dari Pelabuhan Pangkalan ke daerah penangkapan Ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan Ikan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan untuk mendaratkan Ikan hasil tangkapan. Kapal penangkap ikan ada 10 (sepuluh) yaitu:

a). kapal jaring lingkar;

b). kapal jaring tarik;

c). kapal jaring hela;

d). kapal penggaruk;

e). kapal jaring angkat;

f). kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;

g). kapal jaring insang;

h). kapal perangkap;

i). kapal pancing; dan

j). kapal yang menggunakan alat penangkapan lkan lainnya.

2. Kapal Pengangkut Ikan

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan. Kapal pengangkut ikan ada 2 (dua) yaitu:

a). Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan

b). Kapal Pengangkut Ikan segar dan beku.

3. Kapal Pengolah lkan

Kapal pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 15 huruf c berfungsi sebagai kapal atau alat apung lainya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan Pengolahan Ikan dengan menggunakan Bahan Baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budi daya menjadi produk antara dan/atau produk akhir.

4. Kapal Latih Perikanan

Kapal latih perikanan berfungsi sebagai sarana melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta pendidikan dan pelatihan. Kapal latih perikanan merupakan Kapal Penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pelatihan Perikanan.

5. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan

Kapal penelitian/eksplorasi perikanan berfungsi sebagai sarana untuk melakukan suryei, penelitian, uji terap teknologi, danf atau eksplorasi di bidang perikanan. Kapal penelitian/eksplorasi perikanan merupakan Kapal penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan penelitian/eksplorasi Perikanan.

6. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan.

Kapal pendukung operasi penangkapan Ikan berfungsi untuk membantu operasional penangkapan Ikan dan/atau membantu operasional pembudi daya Ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *