75
0

#API – LAINNYA

75
0

A. Pengertian

Kelompok jenis API lainnya adalah API yang secara bentuk, kontruksi, dan metode pengoperasian tidak termasuk dalam kelompok jaring lingkar, jaring tarik, jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan/ditebarkan, jaring insang, perangkap dan pancing, antara lain: tombak, ladung, panah, pukat dorong, seser, muro ami, dan pocongan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2021,  Alat Penangkapan Ikan Lainnya terdiri dari 6 jenis API, yaitu:

  1. tombak;
  2. ladung;
  3. panah;
  4. pukat dorong;
  5. seser; dan
  6. pocongan.

B. Pengaturan API Lainnya di WPPN-RI

  1. Tombak merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
    • kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi Nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
    • kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi Nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  2. Ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 2 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
  3. Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
  4. Pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
  5. Seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 5 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
  6. Pocongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 6 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) watt, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.

C. Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean, dan gambar Jenis API Lainnya

Jenis API lainnya (kode: 10) meliputi:

  1. Tombak dengan singkatan HAR dan kode 10.1. Tombak merupakan API yang terdiri dari batang terbuat dari kayu/bambu dengan ujungnya berkait balik (mata tombak) dan tali penarik yang diikatkan pada mata tombak,  digunakan untuk menangkap ikan.
Gambar 1, API Tombak

2. Ladung dengan singkatan MHI-LD dan kode 10.2.1. Ladung merupakan API pengoperasiannya dengan menjepit target tangkapan dan digunakan untuk menangkap ikan, teripang, atau kima.

Gambar 2. API Ladung

3. Panah dengan singkatan MHI-PN dan kode 10.2.2. Panah merupakan API yang cara pengoperasiannya dengan menggunakan anak panah yang diikat tali, pada ujungnya berbentuk pengait, ditembakkan ke arah target.

Gambar 3. API Panah

4. Pukat dorong dengan singkatan MPN dan kode 10.5. Pukat dorong merupakan API berkantong yang terbuat dari jaring berbentuk kerucut dilengkapi dengan bingkai segitiga sama kaki yang terbuat dari kayu/bambu sebagai mulut yang dioperasikan dengan cara didorong di dasar perairan untuk menangkap udang.

Gambar 4. API Pukat Dorong

5. Seser dengan singkatan MSP dan kode 10.6. Seser merupakan API terbuat dari jaring/kelambu halus berbentuk segitiga sama kaki atau bulat, dilengkapi dengan bingkai yang dioperasikan di pinggir pantai serta Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRIPD dengan cara didorong untuk menangkap nener (bandeng fry), benur (larva udang), atau sidat dan dapat dilengkapi dengan alat bantu lampu

Gambar 5. API Seser

6. Pocongan dengan singkatan PBL dan kode 10.8. Pocongan merupakan alat penangkap benih lobster yang terdiri atas bagian berfungsi sebagai penarik yang terbuat dari karung/kanvas/kertas/media lainnya sehingga benih lobster menempel pada media tersebut.

Gambar 6. API Pocongan

D. Tata Cara Pengoperasian

Pengoperasian tombak dengan cara melesatkan atau melemparkan tombak ke sasaran tangkap atau langsung menusukkan tombak kearah sasaran tangkapnya tanpa melempar. Tarik tali yang terikat pada tombak untuk mengambil hasil tangkapan. Tombak dioperasikan di daerah pantai untuk menombak ikan-ikan pantai, dapat pula dioperasikan di Laut Lepas (harpoon) umumnya menangkap mamalia besar.

Ladung diarahkan pada ikan target tangkapan saat berenang di bawah kapal/perahu. Ladung dioperasikan di daerah pantai untuk menombak ikan-ikan pantai. Ketepatan pelemparan ladung sangat mempengaruhi keberhasilan Penangkapan Ikan.

Panah dioperasikan di perairan pantai dengan cara menembakan panah ke target tangkapan melalui sebuah busur panah. Busur dan tali busur berfungsi sebagai alat pemindah dan melipatgandakan tenaga tangan dan bahu manusia. Panah dioperasikan pada wilayah berkarang umumnya untuk menangkap ikan yang hidup di karang.

Pengoperasian pukat dorong dengan cara jaring dibentangkan pada air menggunakan kerangka bambu atau kayu ataupun rotan selanjutnya didorong menelusuri dasar perairan dangkal atau melayang – layangkan dibawah permukaan air dengan menggunakan perahu (sampan). Seser dioperasikan di pinggir pantai untuk menangkap nener (bandeng fry) dan benur (larva udang).

Pengoperasian pocongan dilakukan dengan cara meletakkan setiap panel yang telah dilengkapi pemberat ke kolom perairan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *