78
0

#API – JARING INSANG

78
0

A. Pengertian

Kelompok jenis API jaring insang adalah kelompok API yang bersifat aktif dan pasif berupa jaring berbentuk empat persegi panjang dilengkapi dengan pelampung, pemberat, Tali Ris Atas dan tali ris bawah atau tanpa tali ris bawah yang dioperasikan secara menetap, dihanyutkan, dan dilingkarkan pada permukaan, pertengahan dan dasar perairan untuk menghadang ikan pelagis, demersal, dan kelompok krustasea sehingga tertangkap dengan cara terjerat dan/atau terpuntal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2021, Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang terdiri dari 6 jenis API, yaitu

  1. jaring insang tetap;
  2. jaring insang hanyut;
  3. jaring insang lingkar;
  4. jaring insang berpancang;
  5. jaring insang berlapis; dan
  6. jaring insang kombinasi.

B. Pengaturan Jaring Insang di WPPN-RI

Jaring insang tetap merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:

  • ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
  • ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
  • ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
  • ukuran mata jaring ≥13 (lebih dari atau sama dengan tiga belas) inci, panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu  lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.

Jaring insang hanyut merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:

  • ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
  • ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
  • ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
  • ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter per set dan paling banyak 4 (empat) set, yang dioperasikan terpisah dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy untuk setiap set, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.

Jaring insang lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 3 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.

Jaring insang berpancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 4 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.

Jaring insang berlapis merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:

  • ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
  • ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.

Jaring insang kombinasi merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:

  • ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
  • ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
  • ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.

C. Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean, dan gambar Jenis API Jaring Insang

Jenis API jaring insang (kode: 07.) terdiri atas:

1. Jaring insang tetap dengan singkatan GNS  dan  kode  07.1 Jaring insang tetap merupakan jaring insang yang dilengkapi jangkar, dioperasikan secara menetap di perairan.

Gambar 1. Jaring insang tetap

2. Jaring insang hanyut dengan singkatan GND dan kode 07.2 Jaring insang hanyut merupakan jaring insang yang memiliki daya apung lebih besar dari daya tenggelamnya, dioperasikan dengan cara dihanyutkan pada permukaan dan pertengahan perairan dan dilengkapi dengan pelampung tanda.

Gambar 2. Jaring insang hanyut

3. Jaring insang lingkar dengan singkatan GNC dan kode 07.3 Jaring       insang       lingkar      merupakan       jaring      insang yang pengoperasiannya dengan cara melingkari ikan dengan atau tanpa bantuan kejutan.

Gambar 3. Jaring insang lingkar

4. Jaring insang berpancang dengan singkatan GNF dan kode 07.4 Jaring insang berpancang merupakan jaring insang yang pengoperasiannya diikatkan pada pancang-pancang yang ditanam di dasar perairan yang ekosistemnya dipengaruhi oleh pasang surut.

Gambar 4. Jaring insang berpancang

5. Jaring insang berlapis dengan singkatan GTR dan kode 07.5 Jaring insang berlapis merupakan jaring insang yang terdiri dari satu lapis jaring sebelah dalam bermata jaring lebih kecil dan satu atau lebih lapis jaring luar bermata jaring lebih besar dioperasikan di dasar Perairan Laut serta Sungai, Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI-PD.

Gambar 5. Jaring insang berlapis

6. Jaring insang kombinasi dengan singkatan GTN dan kode 07.6 Jaring insang kombinasi merupakan jaring insang kombinasi antara jaring insang di bagian atas dan tramel net di bagian bawah dan disusun secara vertikal.

Gambar 6. Jaring insang kombinasi

D. Tata Cara Pengoperasian

Pengoperasian jaring insang dilakukan dengan cara dipasang secara menetap (jaring insang tetap) atau terpancang (jaring insang berpancang), dihanyutkan (jaring insang hanyut), dan dilingkarkan (jaring insang lingkar) pada permukaan, pertengahan, maupun pada dasar perairan untuk menghadang arah renang gerombolan ikan pelagis, demersal, atau krustasea yang menjadi sasaran tangkap sehingga ikan-ikan dapat tertangkap, baik secara terjerat maupun terpuntal pada badan jaring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *