A. PENGERTIAN
Kelompok jenis API jaring hela adalah Kelompok API bersifat aktif, jaring berbentuk kantong yang terdiri dari sayap jaring, badan jaring, kantong jaring, Tali Ris Atas, tali ris bawah, tali selambar, pelampung, pemberat serta dilengkapi dengan alat pembuka mulut jaring dan perangkat pelolosan atau pereduksi hasil tangkapan sampingan yang dioperasikan di kolom atau dasar perairan dengan cara mengurung target tangkapan berupa ikan demersal, ikan pelagis, dan krustasea serta dihela dikapal yang sedang melaju
B. JENIS, SEBUTAN, SINGKATAN, PENGKODEAN DAN GAMBAR JENIS API JARING HELA
(kode: 03.) terdiri atas:
Pukat hela dasar berpalang dengan singkatan TBB dan kode 03.11.
- Pukat hela dasar berpalang merupakan pukat hela dasar yang pengoperasiannya dilengkapi dengan palang pembuka agar mulut jaring tetap terbuka.
Gambar 1. Pukat Hela Dasar Berpalang
2. Pukat hela dasar udang dengan singkatan OTB-PU dan kode 03.12.1.
Pukat hela dasar udang merupakan pukat hela dasar yang dilengkapi dengan alat pemisah penyu (Turtle Excluder Device, TED), dengan target tangkapan udang.
Gambar 2. Pukat Hela Dasar Udang
3. Jaring hela udang berkantong dengan singkatan OTB-JHUB dan kode 03.12.2.
Jaring hela udang berkantong merupakan API bersifat aktif berbentuk jaring berkantong yang dioperasikan secara dihela pada dasar perairan serta dilengkapi dengan alat pemisah penyu (Turtle Excluder Device, TED).
Gambar 3. Jaring Hela Udang Berkantong dan TED
4. Pukat hela kembar berpapan dengan singkatan OTT dan kode 03.13.
Pukat hela kembar berpapan merupakan pukat hela dasar yang terdiri dari dua pukat hela yang digabung menjadi satu pada salah satu sayap dan dilengkapi dengan papan pembuka dibagian luar mulut jaring.
Gambar 4. Pukat Hela Kembar Berpapan
5. Pukat hela dasar dua kapal dengan singkatan PTB dan kode 03.15.
Pukat hela dasar dua kapal merupakan pukat hela dasar tanpa papan pembuka atau palang pembuka yang pengoperasiannya dengan dihela oleh 2 (dua) kapal.
Gambar 5. Pukat Hela Dasar Dua kapal
6. Pukat ikan dengan singkatan OTM-PI dan kode 03.21.1.
Pukat ikan merupakan pukat hela pertengahan yang dilengkapi dengan papan pembuka sebagai alat pembuka mulut jaring yang pengoperasiannya pada kolom perairan.
Gambar 6. Pukat Ikan
7. Jaring hela ikan berkantong dengan singkatan OTM-JHIB dan kode 03.21.2.
Jaring hela ikan berkantong merupakan API bersifat aktif berbentuk jaring berkantong dengan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan mata jaring kantong berbentuk persegi (square mesh) yang dioperasikan secara dihela pada kolom perairan (tidak menyentuh dasar perairan) serta dilarang menggunakan alat- alat tambahan berupa bola gelinding dan/atau rantai pengejut, bagian atas kantong rangkap, dan/atau menggunakan gawang atau palang rentang.
Gambar 7. Jaring Hela Ikan Berkantong dan Mata Jaring Kantong Persegi
8. Pukat hela pertengahan dua kapal dengan singkatan PTM dan kode 03.22.
Pukat hela pertengahan dua kapal merupakan pukat hela pertengahan yang dilengkapi dengan papan pembuka sebagai alat pembuka mulut jaring yang pengoperasiannya pada kolom perairan dan dihela oleh 2 (dua) kapal.
Gambar 8. Pukat Hela Pertengahan Dua Kapal
C. TATA CARA PENGOPERASIAN
Pengoperasian API jaring hela dapat menggunakan satu atau lebih jaring berkantong yang dilengkapi dengan papan pembuka mulut jaring berupa palang rentang atau papan rentang yang terbuat dari bahan besi, kayu atau lainnya dan dilakukan dengan cara menyapu permukaan, pertengahan atau dasar perairan dengan cara dihela oleh kapal dengan lama waktu tertentu.
Gambar 9. Cara Pengoperasian Pukat Hela
Jaring hela yang dioperasikan di dasar perairan yaitu pukat hela berpalang, pukat hela dasar udang, jaring hela udang berkantong, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, yang umumnya untuk menangkap ikan demersal, krustasea yaitu udang dan lainnya. Sedangkan jaring hela yang dioperasikan di pertengaha/kolom perairan yaitu pukat ikan, jaring hela ikan berkantong, pukat hela pertengahan dua kapal, yang umumnya untuk menangkap ikan pelagis dan lainnya.
D. JARING HELA YANG DIPERBOLEHKAN
- Jaring hela udang berkantong merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dilengkapi alat pemisah penyu (turtle excluder device), dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III dengan isobat minimal 10 (sepuluh) meter di WPPNRI 718.
- Jaring hela ikan berkantong merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh) dan Tali Ris Atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 571 di atas 20 (dua puluh) mil laut, zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 572, zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 573, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 711 di atas 30 (tiga puluh) mil laut. Penggunaan jaring hela ikan berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dilarang dioperasikan dengan:
- menggunakan alat tambahan berupa bola gelinding dan/atau rantai pengejut;
- bagian atas kantong rangkap; dan/atau
- menggunakan gawang dan palang rentang.
REFERENSI
Permen KP 18/2021. Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
BBPI. 2007. Katalog Alat Penangkapan Ikan di Indonesia. Semarang. Balai Besar Penangkapan Ikan.