113
0

Rumpon

113
0

Direktorat Jenderal Perikanan tangkap telah menyusun peraturan tentang rumpon sebagai bentuk pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, yang berdampak langsung pada perikanan tuna yang menjadi fokus dan unggulan pemerintah Indonesia untuk tujuan ekspor. Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan (Permen KP nomor: 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI). Adapun dalam pengaturan Jenis Rumpon sebagaimana pada Pasal 19 terdiri atas rumpon hanyut dan rumpon menetap. Rumpon hanyut merupakan rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus. Sedangkan rumpon menetap merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, yang terdiri atas rumpon permukaan, merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis dan rumpon dasar, merupakan rumpon yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.

Penggunaan rumpon dalam perikanan Indonesia memiliki system yang kompleks karena melibatkan berbagai jenis perikanan seperti pelagis kecil dan perikanan tuna. Alat bantu penangkapan ikan ini terkenal efektif meningkatkan jumlah tangkapan dengan cara melokalisasi ikan di lokasi tertentu. Rumpon pada umumnya dianggap sebagai alat bantu yang berfungsi untuk memudahkan operasi penangkapan ikan, meningkatkan produktivitas, menekan biaya sehingga operasi penangkapan ikan menjadi lebih efisien. Oleh karena itu, penggunaan rumpon menjadi semakin intensif dan dianggap cara yang paling baik untuk memastikan produksi ikan. Perspektif tentang manfaat tersebut sangat berorientasi pada peningkatan produksi.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *